Pernikahan merupakan ikatan suci untuk menyatukan laki-laki dan perempuan dalam hubungan suami istri. Pernikahan dianggap sah jika memenuhi syarat-syaratnya.




Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditandatangani. Di samping itu ada juga syarat lain yang mesti dipenuhi berdasarkan agama yang dianut mempelai.

Namun hal tabu dari sudut pandang norma sosial dan agama justru terjadi dalam pernikahan yang satu ini. Bagaimana tidak, seorang ayah menikahi putri kandungnya sendiri. Pernikahan tabu ini terpaksa dilangsungkan karena sang mempelai wanita tengah mengandung buah hati dari ayahnya.

Melansir Tribun Pekanbaru, Grid melaporkan bahwa seorang pria berinisial ZA (48) tega menyetubuhi putri tirinya, yang masih berusia 13 tahun. Peristiwa itu terjadi di Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau.
 
Akibat perbuatan bejat ZA, korban sampai mengandung. Saat penikahan tersebut dilangsungkan, usia kandungannya sudah 7 bulan.

Perbuatan tak senonoh ZA diketahui oleh paman korban, Bah (44), yang segera melaporkan kejadian itu ke Mapolres Indragiri Hilir, pada Minggu (18/11/2018).
“Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” ujar Kapolres Inhil AKBP Chriatian Rony melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Syafril Joni kepada Tribun Pekanbaru, Senin (19/11/2018).

Sebelum membuat laporan, paman korban terlebih dulu menghubungi saksi bernama Jun untuk menanyakan perihal persetubuhan yang dilakukan oleh ZA kepada korban. Kejadian itu pun juga telah dibenarkan oleh saksi tersebut.

Selanjutnya, pelapor pun menjumpai korban untuk menanyakan perihal yang sama. Akhirnya korban pun mengaku dan membenarkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah tirinya.

“Setelah lakukan pengecekan di bidan setempat, ternyata korban sudah hamil kurang lebih 7 bulan,” beber Syafril.
Setelah menerima laporan dari paman korban, polisi pun langsung turun tangan untuk mengamankan ZA di Rutan Mapolres Inhil.

Ketika dimintai keterangan pun, warga kelurahan Tembilahan Hilir ini mengakui telah melakukan perbuatan terlarang ini sebanyak 4 kali. Awalnya perbuatan bejat tersebut pada bulan Mei 2018 di kediamannya.

Sementara itu, Ibu korban, Nur (30) tampak begitu pasrah mengetahui kenyataan pahit ini. Dia juga tidak bisa berbuat banyak dengan kondisi yang saat ini menimpa dirinya.

"Saya pasrah dan rela jika suami saya ini harus menikahi anak saya yang sekarang mengandung anak darinya,” ujar Nur saat ikut melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Inhil.

Nur menuturkan, sejak suami yang juga ayah kandung korban meninggal, dirinya menikah lagi dengan tersangka.

“Saat ini usia pernikahan sudah 7 tahun lamanya,” ucap Nur.