Meski Sudah Talak Istri, Suami Masih Mau Berhubungan Intim, Memangnya Boleh? Buya Yahya Jawab Hukumnya
Buya Yahya menjelaskan soal hukum terkait kasus suami sudah menjatuhkan talak masih ingin hubungan intim dengan istri dalam kondisi telah melakukan perceraian.
tvOnenews.com -Talakmemiliki posisi sebagai salah satu prosesperceraianrumah tangga antarasuamidanistri.
Talak akan menghilangkan ikatan pernikahan atau ikatan suami terhadap istri.
Dari Ibnu Umar RA meriwayatkan hadits terkait talak perceraian suami terhadap istri dihalalkan sangat tidak disukai oleh Allah SWT, Rasulullah SAW bersabda:
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ
Artinya:"Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah talak." (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)
Meski begitu, masih banyak suami telah menjatuhkan talak masih berkeinginan untukhubungan intimdengan istri.
Ilustrasi sepasang suami istri akan melakukan hubungan intim meski telah talak cerai. (Freepik)Lantas, apa hukum suami berkeinginan hubungan intim meski telah memberikan talak kepada istri sebagai proses perceraian?Buya Yahyamenjawab kasus ini sebagai berikut.
Lantas, apa hukum suami berkeinginan hubungan intim meski telah memberikan talak kepada istri sebagai proses perceraian?Buya Yahyamenjawab kasus ini sebagai berikut.
Seperti apa Buya Yahya menerangkan suami sudah talak tetapi mau hubungan intim dengan istri? Mari simak penjelasannya di sini.
Dilansir tvOnenews.com melalui tayangan channel YouTube Al-Bahjah TV, Senin (2/9/2024), Buya Yahya menjelaskan tentang talak suami ingin cerai dari istri.
Mulanya Buya Yahya menyampaikan bahwa, talak murni hanya dilakukan suami dan tidak bisa untuk seorang istri.
Buya Yahya mengatakan suami harus melalui proses talak sebanyak tiga kali agar bisa bercerai dari istrinya.
Pengasuh LPD Al Bahjah, Cirebon itu menerangkan jika suami telah mengucap ikrar talak maka dipastikan tidak bisa didampingi lagi oleh istrinya.
Ia menyampaikan suami tidak bisa lagi untuk berhubungan intim dengan istri setelah berhasil memproses talak.
Ia sering menemukan suami masih minta syahwatnya dilayani oleh istri meski telah melalui talak.
"Seorang suami yang menceraikan istrinya maka selagi sang suami tidak rujuk itu istri tetap tercerai," ungkap Buya Yahya.
Ia mengingatkan jika suami masih mau berhubungan intim dengan istri maka sudah masuk perbuatan zina.
"Dan apa yang dilakukan adalah zina, makanya unik anehnya kenapa waktu halal kok enggak mau," terangnya.
"Giliran haram jadi mau, inikan aneh sekali," sambungnya.
Menurutnya, suami yang seperti itu telah jauh dan tidak pernah merasakan rahmat selama diberikan oleh Allah SWT.
"Itulah orang dijauhkan daripada rahmat Allah SWT," katanya.
Meski demikian, suami masih bisa mengajak atau merujuk agar istrinya kembali apabila masih dalam proses talak 1 dan 2.
Tak hanya itu, suami boleh merujuk istri tanpa melalui proses akad nikah dan mahar baru lagi.
Sebaliknya, jika suami telah menjatuhkan talak 3 saat majelis hakim bersaksi dalam persidangan masih bisa rujuk dengan beberapa catatan.
Suami harus sabar menunggu proses masa iddah suci kurang lebih lima tahun mendatang untuk merujuk dengan istrinya.
Buya Yahya berpesan apabila istri telah cerai yang masih mendapat ajakan berhubungan intim dari suaminya berhak untuk menolaknya.
"Anda seorang wanita harus menolak dong, bahkan dengan cara begitu Allah tidak menolong Anda," jelasnya.
Ia menyatakan jika wanita yang masih mau menerima syahwat suaminya dalam keadaan belum rujuk maka akan mendapat dosa.
"Kalau Anda masih berharap pada suami lalu Anda melayani dalam keadaan dia belum rujuk maka Anda melayani dalam keharaman," terangnya.
"Anda juga melayani dalam dosa karena semakin menjauh dari rahmat Allah SWT," lanjutnya.
Sebaliknya, ia menyinggung suami yang telah bercerai saat meminta bercinta kepada mantan istri harus segera tobat.
"Kenapa mengatakan rujuk saja kok susah untuk bisa halal berhubungan suami istri," paparnya.
"Itulah orang-orang yang dijauhkan dari rahmat Allah, kalau tidak segera tobat menyesal nanti di akhirat." tambahnya.
Ia kembali mengingatkan kepada pihak wanita selama mantan suaminya belum mengajak rujuk secara sah tidak bisa melayani karena masih dalam perbuatan zina.
"Kalau istri mengira sudah dirujuk dia tidak dosa, tapi suami yang belum mengetakan tidak boleh," tegasnya.
"Jika suami mengatakan 'aku tidak pernah rujuk' berarti jatuh wilayah zina," tandasnya.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Repost