Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)

Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)

Thumbnail
....

 

Akun instagram raja dangdut banjir ucapan belasungkawa.

Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)

Catatan: Dahulukan Membaca Sebelum Berkomentar


Rhoma Irama tengah berduka. Salah satu personil Soneta formasi pertama, Haji Wempy meninggal dunia. Kabar duka itu diumukan oleh Rhoma di akun instagramnya.


Raja dangdut ini juga mengunggah foto almarhum Wempy. Haji Wempy sendiri dikenal sebagai pemain rhythm di formasi awal Soneta.


” Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya atas nama Keluarga besar #SONETA Group menyatakan sangat berduka cita atas wafatnya Haji Wempy yang merupakan pemain Rhythm #SONETA formasi pertama,” tulis Rhoma Irama dikutip Dream dari akun instagramnya, Senin 4 Januari 2021.


© Rhoma Irama berduka


Rhoma tidak menjelaskan penyebab kematian dari rekan sekaligus sahabatnya itu, Namun dia memanjatkan doa kepada almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan.


” Teriring do’a semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menerima amal ibadah beliau, dan mengampuni segala dosa beliau, serta mendapatkan tempat yang terbaik dan mulia disisi Allah Subhanahu Wa Ta’alaAamiin Allahumma Aamiin.Allahummaghfirlahuu. WarhamhuuWa’afiihi Wa’fuanhuu,” tuturnya.


 


MENGENAL LEBIH DEKAT ASURANSI SYARIAH


Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.


 


Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, dimana risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah, sedangkan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).


 


Pada dasarnya, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah memiliki keunggulan atau kekurangan masing-masing sehingga pemilihan produk asuransi dikembalikan kepada konsumen sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Namun pada kesempatan kali ini yuk kita ketahui lebih lanjut mengenai keunggulan asuransi syariah:


 


1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami


Hal ini menjadi salah satu perbedaan yang cukup signifikan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah dimana pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah, termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).


2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis


Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.


3. Pembagian keuntungan hasil investasi


Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.


4. Kepemilikan dana


Pada asuransi konvensional, seluruh premi yang masuk adalah menjadi hak milik perusahaan asuransi, kecuali premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang terdapat bagian dari premi yang dialokasikan untuk membentuk investasi/tabungan pemegang polis. Sedangkan di asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.


5. Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’


Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.


6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting


Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru’ setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya namun dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.


Untuk produk asuransi syariah, saat ini yang tersedia sangat beragam dan jenisnya hampir sama dengan yang biasa Sobat Sikapi temukan di asuransi konvensional. Secara umum, produk asuransi tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:


1. Produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian jika terjadi musibah, misalnya meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerusakan dan/atau kehilangan harta benda.


2. Produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi berupa santunan jika peserta meninggal dunia dan manfaat berupa hasil investasi. Pada produk ini, sebagian kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian lainnya dialokasikan menjadi investasi peserta.


sumber : https://www.republika.co.id/berita/qmex0v6924000/innalillahi-kabar-duka-dari-raja-dangdut-rhoma-irama


Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)


Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)


   

Akun instagram raja dangdut banjir ucapan belasungkawa.


Catatan: Dahulukan Membaca Sebelum Berkomentar


Rhoma Irama tengah berduka. Salah satu personil Soneta formasi pertama, Haji Wempy meninggal dunia. Kabar duka itu diumukan oleh Rhoma di akun instagramnya.


Raja dangdut ini juga mengunggah foto almarhum Wempy. Haji Wempy sendiri dikenal sebagai pemain rhythm di formasi awal Soneta.


” Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya atas nama Keluarga besar #SONETA Group menyatakan sangat berduka cita atas wafatnya Haji Wempy yang merupakan pemain Rhythm #SONETA formasi pertama,” tulis Rhoma Irama dikutip Dream dari akun instagramnya, Senin 4 Januari 2021.


© Rhoma Irama berduka


Rhoma tidak menjelaskan penyebab kematian dari rekan sekaligus sahabatnya itu, Namun dia memanjatkan doa kepada almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan.


” Teriring do’a semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menerima amal ibadah beliau, dan mengampuni segala dosa beliau, serta mendapatkan tempat yang terbaik dan mulia disisi Allah Subhanahu Wa Ta’alaAamiin Allahumma Aamiin.Allahummaghfirlahuu. WarhamhuuWa’afiihi Wa’fuanhuu,” tuturnya.


 


MENGENAL LEBIH DEKAT ASURANSI SYARIAH


Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.


 


Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, dimana risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah, sedangkan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).


 


Pada dasarnya, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah memiliki keunggulan atau kekurangan masing-masing sehingga pemilihan produk asuransi dikembalikan kepada konsumen sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Namun pada kesempatan kali ini yuk kita ketahui lebih lanjut mengenai keunggulan asuransi syariah:


 


1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami


Hal ini menjadi salah satu perbedaan yang cukup signifikan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah dimana pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah, termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).


2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis


Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.


3. Pembagian keuntungan hasil investasi


Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.


4. Kepemilikan dana


Pada asuransi konvensional, seluruh premi yang masuk adalah menjadi hak milik perusahaan asuransi, kecuali premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang terdapat bagian dari premi yang dialokasikan untuk membentuk investasi/tabungan pemegang polis. Sedangkan di asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.


5. Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’


Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.


6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting


Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru’ setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya namun dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.


Untuk produk asuransi syariah, saat ini yang tersedia sangat beragam dan jenisnya hampir sama dengan yang biasa Sobat Sikapi temukan di asuransi konvensional. Secara umum, produk asuransi tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:


1. Produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian jika terjadi musibah, misalnya meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerusakan dan/atau kehilangan harta benda.


2. Produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi berupa santunan jika peserta meninggal dunia dan manfaat berupa hasil investasi. Pada produk ini, sebagian kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian lainnya dialokasikan menjadi investasi peserta.


sumber : https://www.republika.co.id/berita/qmex0v6924000/innalillahi-kabar-duka-dari-raja-dangdut-rhoma-irama


Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)


Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)


   

Akun instagram raja dangdut banjir ucapan belasungkawa.


Catatan: Dahulukan Membaca Sebelum Berkomentar


Rhoma Irama tengah berduka. Salah satu personil Soneta formasi pertama, Haji Wempy meninggal dunia. Kabar duka itu diumukan oleh Rhoma di akun instagramnya.


Raja dangdut ini juga mengunggah foto almarhum Wempy. Haji Wempy sendiri dikenal sebagai pemain rhythm di formasi awal Soneta.


” Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya atas nama Keluarga besar #SONETA Group menyatakan sangat berduka cita atas wafatnya Haji Wempy yang merupakan pemain Rhythm #SONETA formasi pertama,” tulis Rhoma Irama dikutip Dream dari akun instagramnya, Senin 4 Januari 2021.


© Rhoma Irama berduka


Rhoma tidak menjelaskan penyebab kematian dari rekan sekaligus sahabatnya itu, Namun dia memanjatkan doa kepada almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan.


” Teriring do’a semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menerima amal ibadah beliau, dan mengampuni segala dosa beliau, serta mendapatkan tempat yang terbaik dan mulia disisi Allah Subhanahu Wa Ta’alaAamiin Allahumma Aamiin.Allahummaghfirlahuu. WarhamhuuWa’afiihi Wa’fuanhuu,” tuturnya.


 


MENGENAL LEBIH DEKAT ASURANSI SYARIAH


Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.


 


Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, dimana risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah, sedangkan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).


 


Pada dasarnya, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah memiliki keunggulan atau kekurangan masing-masing sehingga pemilihan produk asuransi dikembalikan kepada konsumen sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Namun pada kesempatan kali ini yuk kita ketahui lebih lanjut mengenai keunggulan asuransi syariah:


 


1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami


Hal ini menjadi salah satu perbedaan yang cukup signifikan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah dimana pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah, termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).


2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis


Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.


3. Pembagian keuntungan hasil investasi


Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.


4. Kepemilikan dana


Pada asuransi konvensional, seluruh premi yang masuk adalah menjadi hak milik perusahaan asuransi, kecuali premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang terdapat bagian dari premi yang dialokasikan untuk membentuk investasi/tabungan pemegang polis. Sedangkan di asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.


5. Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’


Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.


6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting


Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru’ setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya namun dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.


Untuk produk asuransi syariah, saat ini yang tersedia sangat beragam dan jenisnya hampir sama dengan yang biasa Sobat Sikapi temukan di asuransi konvensional. Secara umum, produk asuransi tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:


1. Produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian jika terjadi musibah, misalnya meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerusakan dan/atau kehilangan harta benda.


2. Produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi berupa santunan jika peserta meninggal dunia dan manfaat berupa hasil investasi. Pada produk ini, sebagian kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian lainnya dialokasikan menjadi investasi peserta.


sumber : https://www.republika.co.id/berita/qmex0v6924000/innalillahi-kabar-duka-dari-raja-dangdut-rhoma-irama


Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)


Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)


   

Akun instagram raja dangdut banjir ucapan belasungkawa.


Catatan: Dahulukan Membaca Sebelum Berkomentar


Rhoma Irama tengah berduka. Salah satu personil Soneta formasi pertama, Haji Wempy meninggal dunia. Kabar duka itu diumukan oleh Rhoma di akun instagramnya.


Raja dangdut ini juga mengunggah foto almarhum Wempy. Haji Wempy sendiri dikenal sebagai pemain rhythm di formasi awal Soneta.


” Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya atas nama Keluarga besar #SONETA Group menyatakan sangat berduka cita atas wafatnya Haji Wempy yang merupakan pemain Rhythm #SONETA formasi pertama,” tulis Rhoma Irama dikutip Dream dari akun instagramnya, Senin 4 Januari 2021.


© Rhoma Irama berduka


Rhoma tidak menjelaskan penyebab kematian dari rekan sekaligus sahabatnya itu, Namun dia memanjatkan doa kepada almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan.


” Teriring do’a semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menerima amal ibadah beliau, dan mengampuni segala dosa beliau, serta mendapatkan tempat yang terbaik dan mulia disisi Allah Subhanahu Wa Ta’alaAamiin Allahumma Aamiin.Allahummaghfirlahuu. WarhamhuuWa’afiihi Wa’fuanhuu,” tuturnya.


 


MENGENAL LEBIH DEKAT ASURANSI SYARIAH


Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.


 


Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, dimana risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah, sedangkan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).


 


Pada dasarnya, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah memiliki keunggulan atau kekurangan masing-masing sehingga pemilihan produk asuransi dikembalikan kepada konsumen sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Namun pada kesempatan kali ini yuk kita ketahui lebih lanjut mengenai keunggulan asuransi syariah:


 


1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami


Hal ini menjadi salah satu perbedaan yang cukup signifikan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah dimana pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah, termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).


2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis


Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.


3. Pembagian keuntungan hasil investasi


Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.


4. Kepemilikan dana


Pada asuransi konvensional, seluruh premi yang masuk adalah menjadi hak milik perusahaan asuransi, kecuali premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang terdapat bagian dari premi yang dialokasikan untuk membentuk investasi/tabungan pemegang polis. Sedangkan di asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.


5. Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’


Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.


6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting


Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru’ setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya namun dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.


Untuk produk asuransi syariah, saat ini yang tersedia sangat beragam dan jenisnya hampir sama dengan yang biasa Sobat Sikapi temukan di asuransi konvensional. Secara umum, produk asuransi tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:


1. Produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian jika terjadi musibah, misalnya meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerusakan dan/atau kehilangan harta benda.


2. Produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi berupa santunan jika peserta meninggal dunia dan manfaat berupa hasil investasi. Pada produk ini, sebagian kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian lainnya dialokasikan menjadi investasi peserta.


sumber : https://www.republika.co.id/berita/qmex0v6924000/innalillahi-kabar-duka-dari-raja-dangdut-rhoma-irama


Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)


Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)


   

Akun instagram raja dangdut banjir ucapan belasungkawa.

Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)

Catatan: Dahulukan Membaca Sebelum Berkomentar


Rhoma Irama tengah berduka. Salah satu personil Soneta formasi pertama, Haji Wempy meninggal dunia. Kabar duka itu diumukan oleh Rhoma di akun instagramnya.


Raja dangdut ini juga mengunggah foto almarhum Wempy. Haji Wempy sendiri dikenal sebagai pemain rhythm di formasi awal Soneta.


” Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya atas nama Keluarga besar #SONETA Group menyatakan sangat berduka cita atas wafatnya Haji Wempy yang merupakan pemain Rhythm #SONETA formasi pertama,” tulis Rhoma Irama dikutip Dream dari akun instagramnya, Senin 4 Januari 2021.


© Rhoma Irama berduka


Rhoma tidak menjelaskan penyebab kematian dari rekan sekaligus sahabatnya itu, Namun dia memanjatkan doa kepada almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan.


” Teriring do’a semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menerima amal ibadah beliau, dan mengampuni segala dosa beliau, serta mendapatkan tempat yang terbaik dan mulia disisi Allah Subhanahu Wa Ta’alaAamiin Allahumma Aamiin.Allahummaghfirlahuu. WarhamhuuWa’afiihi Wa’fuanhuu,” tuturnya.


 


MENGENAL LEBIH DEKAT ASURANSI SYARIAH


Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.


 


Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, dimana risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah, sedangkan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).


 


Pada dasarnya, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah memiliki keunggulan atau kekurangan masing-masing sehingga pemilihan produk asuransi dikembalikan kepada konsumen sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Namun pada kesempatan kali ini yuk kita ketahui lebih lanjut mengenai keunggulan asuransi syariah:


 


1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami


Hal ini menjadi salah satu perbedaan yang cukup signifikan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah dimana pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah, termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).


2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis


Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.


3. Pembagian keuntungan hasil investasi


Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.


4. Kepemilikan dana


Pada asuransi konvensional, seluruh premi yang masuk adalah menjadi hak milik perusahaan asuransi, kecuali premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang terdapat bagian dari premi yang dialokasikan untuk membentuk investasi/tabungan pemegang polis. Sedangkan di asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.


5. Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’


Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.


6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting


Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru’ setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya namun dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.


Untuk produk asuransi syariah, saat ini yang tersedia sangat beragam dan jenisnya hampir sama dengan yang biasa Sobat Sikapi temukan di asuransi konvensional. Secara umum, produk asuransi tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:


1. Produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian jika terjadi musibah, misalnya meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerusakan dan/atau kehilangan harta benda.


2. Produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi berupa santunan jika peserta meninggal dunia dan manfaat berupa hasil investasi. Pada produk ini, sebagian kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian lainnya dialokasikan menjadi investasi peserta.


sumber : https://www.republika.co.id/berita/qmex0v6924000/innalillahi-kabar-duka-dari-raja-dangdut-rhoma-irama


Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)


Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)


   

Akun instagram raja dangdut banjir ucapan belasungkawa.


Catatan: Dahulukan Membaca Sebelum Berkomentar


Rhoma Irama tengah berduka. Salah satu personil Soneta formasi pertama, Haji Wempy meninggal dunia. Kabar duka itu diumukan oleh Rhoma di akun instagramnya.


Raja dangdut ini juga mengunggah foto almarhum Wempy. Haji Wempy sendiri dikenal sebagai pemain rhythm di formasi awal Soneta.


” Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya atas nama Keluarga besar #SONETA Group menyatakan sangat berduka cita atas wafatnya Haji Wempy yang merupakan pemain Rhythm #SONETA formasi pertama,” tulis Rhoma Irama dikutip Dream dari akun instagramnya, Senin 4 Januari 2021.


© Rhoma Irama berduka


Rhoma tidak menjelaskan penyebab kematian dari rekan sekaligus sahabatnya itu, Namun dia memanjatkan doa kepada almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan.


” Teriring do’a semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menerima amal ibadah beliau, dan mengampuni segala dosa beliau, serta mendapatkan tempat yang terbaik dan mulia disisi Allah Subhanahu Wa Ta’alaAamiin Allahumma Aamiin.Allahummaghfirlahuu. WarhamhuuWa’afiihi Wa’fuanhuu,” tuturnya.


 


MENGENAL LEBIH DEKAT ASURANSI SYARIAH


Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.


 


Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, dimana risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah, sedangkan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).


 


Pada dasarnya, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah memiliki keunggulan atau kekurangan masing-masing sehingga pemilihan produk asuransi dikembalikan kepada konsumen sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Namun pada kesempatan kali ini yuk kita ketahui lebih lanjut mengenai keunggulan asuransi syariah:


 


1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami


Hal ini menjadi salah satu perbedaan yang cukup signifikan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah dimana pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah, termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).


2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis


Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.


3. Pembagian keuntungan hasil investasi


Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.


4. Kepemilikan dana


Pada asuransi konvensional, seluruh premi yang masuk adalah menjadi hak milik perusahaan asuransi, kecuali premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang terdapat bagian dari premi yang dialokasikan untuk membentuk investasi/tabungan pemegang polis. Sedangkan di asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.


5. Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’


Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.


6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting


Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru’ setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya namun dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.


Untuk produk asuransi syariah, saat ini yang tersedia sangat beragam dan jenisnya hampir sama dengan yang biasa Sobat Sikapi temukan di asuransi konvensional. Secara umum, produk asuransi tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:


1. Produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian jika terjadi musibah, misalnya meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerusakan dan/atau kehilangan harta benda.


2. Produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi berupa santunan jika peserta meninggal dunia dan manfaat berupa hasil investasi. Pada produk ini, sebagian kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian lainnya dialokasikan menjadi investasi peserta.


sumber : https://www.republika.co.id/berita/qmex0v6924000/innalillahi-kabar-duka-dari-raja-dangdut-rhoma-irama


Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)


Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)


   

Akun instagram raja dangdut banjir ucapan belasungkawa.


Catatan: Dahulukan Membaca Sebelum Berkomentar


Rhoma Irama tengah berduka. Salah satu personil Soneta formasi pertama, Haji Wempy meninggal dunia. Kabar duka itu diumukan oleh Rhoma di akun instagramnya.


Raja dangdut ini juga mengunggah foto almarhum Wempy. Haji Wempy sendiri dikenal sebagai pemain rhythm di formasi awal Soneta.


” Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya atas nama Keluarga besar #SONETA Group menyatakan sangat berduka cita atas wafatnya Haji Wempy yang merupakan pemain Rhythm #SONETA formasi pertama,” tulis Rhoma Irama dikutip Dream dari akun instagramnya, Senin 4 Januari 2021.


© Rhoma Irama berduka


Rhoma tidak menjelaskan penyebab kematian dari rekan sekaligus sahabatnya itu, Namun dia memanjatkan doa kepada almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan.


” Teriring do’a semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menerima amal ibadah beliau, dan mengampuni segala dosa beliau, serta mendapatkan tempat yang terbaik dan mulia disisi Allah Subhanahu Wa Ta’alaAamiin Allahumma Aamiin.Allahummaghfirlahuu. WarhamhuuWa’afiihi Wa’fuanhuu,” tuturnya.


 


MENGENAL LEBIH DEKAT ASURANSI SYARIAH


Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.


 


Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, dimana risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah, sedangkan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).


 


Pada dasarnya, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah memiliki keunggulan atau kekurangan masing-masing sehingga pemilihan produk asuransi dikembalikan kepada konsumen sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Namun pada kesempatan kali ini yuk kita ketahui lebih lanjut mengenai keunggulan asuransi syariah:


 


1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami


Hal ini menjadi salah satu perbedaan yang cukup signifikan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah dimana pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah, termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).


2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis


Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.


3. Pembagian keuntungan hasil investasi


Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.


4. Kepemilikan dana


Pada asuransi konvensional, seluruh premi yang masuk adalah menjadi hak milik perusahaan asuransi, kecuali premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang terdapat bagian dari premi yang dialokasikan untuk membentuk investasi/tabungan pemegang polis. Sedangkan di asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.


5. Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’


Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.


6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting


Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru’ setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya namun dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.


Untuk produk asuransi syariah, saat ini yang tersedia sangat beragam dan jenisnya hampir sama dengan yang biasa Sobat Sikapi temukan di asuransi konvensional. Secara umum, produk asuransi tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:


1. Produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian jika terjadi musibah, misalnya meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerusakan dan/atau kehilangan harta benda.


2. Produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi berupa santunan jika peserta meninggal dunia dan manfaat berupa hasil investasi. Pada produk ini, sebagian kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian lainnya dialokasikan menjadi investasi peserta.


sumber : https://www.republika.co.id/berita/qmex0v6924000/innalillahi-kabar-duka-dari-raja-dangdut-rhoma-irama


Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)


Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)


   

Akun instagram raja dangdut banjir ucapan belasungkawa.


Catatan: Dahulukan Membaca Sebelum Berkomentar


Rhoma Irama tengah berduka. Salah satu personil Soneta formasi pertama, Haji Wempy meninggal dunia. Kabar duka itu diumukan oleh Rhoma di akun instagramnya.


Raja dangdut ini juga mengunggah foto almarhum Wempy. Haji Wempy sendiri dikenal sebagai pemain rhythm di formasi awal Soneta.


” Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya atas nama Keluarga besar #SONETA Group menyatakan sangat berduka cita atas wafatnya Haji Wempy yang merupakan pemain Rhythm #SONETA formasi pertama,” tulis Rhoma Irama dikutip Dream dari akun instagramnya, Senin 4 Januari 2021.


© Rhoma Irama berduka


Rhoma tidak menjelaskan penyebab kematian dari rekan sekaligus sahabatnya itu, Namun dia memanjatkan doa kepada almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan.


” Teriring do’a semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menerima amal ibadah beliau, dan mengampuni segala dosa beliau, serta mendapatkan tempat yang terbaik dan mulia disisi Allah Subhanahu Wa Ta’alaAamiin Allahumma Aamiin.Allahummaghfirlahuu. WarhamhuuWa’afiihi Wa’fuanhuu,” tuturnya.


 


MENGENAL LEBIH DEKAT ASURANSI SYARIAH


Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.


 


Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, dimana risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah, sedangkan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).


 


Pada dasarnya, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah memiliki keunggulan atau kekurangan masing-masing sehingga pemilihan produk asuransi dikembalikan kepada konsumen sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Namun pada kesempatan kali ini yuk kita ketahui lebih lanjut mengenai keunggulan asuransi syariah:


 


1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami


Hal ini menjadi salah satu perbedaan yang cukup signifikan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah dimana pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah, termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).


2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis


Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.


3. Pembagian keuntungan hasil investasi


Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.


4. Kepemilikan dana


Pada asuransi konvensional, seluruh premi yang masuk adalah menjadi hak milik perusahaan asuransi, kecuali premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang terdapat bagian dari premi yang dialokasikan untuk membentuk investasi/tabungan pemegang polis. Sedangkan di asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.


5. Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’


Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.


6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting


Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru’ setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya namun dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.


Untuk produk asuransi syariah, saat ini yang tersedia sangat beragam dan jenisnya hampir sama dengan yang biasa Sobat Sikapi temukan di asuransi konvensional. Secara umum, produk asuransi tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:


1. Produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian jika terjadi musibah, misalnya meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerusakan dan/atau kehilangan harta benda.


2. Produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi berupa santunan jika peserta meninggal dunia dan manfaat berupa hasil investasi. Pada produk ini, sebagian kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian lainnya dialokasikan menjadi investasi peserta.


sumber : https://www.republika.co.id/berita/qmex0v6924000/innalillahi-kabar-duka-dari-raja-dangdut-rhoma-irama


Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)


Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)]]


....

Beginilah Al-Quran Menjelaskan, Jika Suami Suka Mencium Atau Menjilat ''K3maluan" Istrinya. Silahkan Baca


Thumbnail dari artikel kedua
....

Beginilah Al-Quran Menjelaskan, Jika Suami Suka Mencium Atau Menjilat ''K3maluan" Istrinya. Silahkan Baca




Bocah Kecil Di Nikahi Pria Dewasa "Kaget",Suami Suka Mencium Atau Menjilat "K3maluan" Istrinya. Silahkan Baca 



S4kit B4ng Rintih4n istri saat Berhubung4n"Beginilah Al-Quran Menjelaskan, Jika Suami Suka Mencium Atau Menjilat ''K3maluan" Istrinya. Silahkan Baca


J3rit4an tak Berhenti  sampai larut malam"Beginilah Al-Quran Menjelaskan, Jika Suami Suka Mencium Atau Menjilat ''K3maluan" Istrinya. Silahkan Baca












Dalam benak setiap pasangan, mungkin seringkali ada pertanyaan dalam pengajian terbatas (halakah), bolehkah seorang suami mencumbui hal paling rahasia istrinya, yakni organ intim?

Terhadap pertanyaan itu jawabannya sebagai berikut. Diperbolehkan bagi masing-masing suami-istri untuk menikmati keindahan tubuh pasangannya. Allah berfirman,

"Para istri kalian adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi istri kalian." (Q.S. Al-Baqarah:187)

Allah juga berfirman, 

"Para istri kalian adalah ladang bagi kalian. Karena itu, datangilah ladang kalian, dengan cara yang kalian sukai." (Q.S. Al-Baqarah:223)



Hanya saja, ada dua hal yang perlu diperhatikan:

Menjauhi cara yang dilarang dalam syariat, di antaranya: (1)Menggauli istri di duburnya; (2) Melakukan hubungan badan ketika sang istri sedang "datang bulan". Kedua perbuatan ini termasuk dosa besar. Hendaknya dalam koridor menjaga adab-adab Islam dan tidak menyimpang dari fitrah yang lurus.
Tentang mencium atau menjilati kemaluan pasangan, tidak terdapat dalil tegas
yang melarangnya. Hanya saja, perbuatan ini bertentangan dengan fitrah yang lurus dan adab Islam. Betapa tidak, kemaluan, yang menjadi tempat keluarnya bendanajis, bagaimana mungkin akan ditempelkan di lidah, yang merupakan bagian anggota badan yang mulia, yang digunakan untuk berzikir dan membaca Alquran?

Oleh karena Menjaga kelurusan fitrah yang suci dan adab yang mulia.

Menjaga agar tidak ada cairan najis yang masuk ke tubuh kita, seperti: madzi.
Ini semua merupakan bagian dari usaha menjaga kebersihan dan kesucian jiwa. Allah berfirman,

"Sesungguhnya, Allah mencintai orang yang bertobat dan mencintai orang yang menjaga kebersihan." (Q.S. Al-Baqarah:222)

Maksud ayat adalah Allah mencintai orang menjaga diri dari segala sesuatu yang kotor dan mengganggu. Termasuk sesuatu yang kotor adalah benda najis, seperti: madzi. Sementara, kita sadar bahwa, dalam kondisi semacam ini, tidak mungkin jika madzi tidak keluar. Padahal, benda-benda semacam ini tidak selayaknya disentuhkan ke bibir atau ke lidah. Allahu alam. (Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah)

Semoga bermanfaat dan menjawab keraguan terhadap boleh tidaknya mencium kemaluan istri.


....