Beginilah Al-quran Menjelaskan, Jika Suami Suka Mencium Atau Menjilat K3maluan Istrinya. Silahkan Baca... & Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)

Beginilah Al-quran Menjelaskan, Jika Suami Suka Mencium Atau Menjilat K3maluan Istrinya. Silahkan Baca... & Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)

Thumbnail
....

Dalam benak setiap pasangan, mungkin kerapkali ada pertanyaan dalam pengajian terbatas (halakah), bolehkah seorang suami mencumbui hal paling rahasia istrinya, yaitu 0rgan 1ntim?

Pada pertanyaan itu jawabannya sebagai berikut. Diperbolehkan untuk masing-masing suami-istri untuk menikmati keindahan tubuh pasangannya. Allah berfirman,

" Beberapa istri kalian yaitu pakaian untuk kalian, serta kalian yaitu pakaian untuk istri kalian. " (Q. S. Al-Baqarah : 187)

Allah juga berfirman,

" Beberapa istri kalian yaitu ladang untuk kalian. Karenanya, datangilah ladang kalian, lewat cara yang kalian sukai. " (Q. S. Al-Baqarah : 223)

Hanya saja, ada dua hal yang butuh di perhatikan :

Menjauhi cara yang dilarang dalam syariat, di antaranya :

(1) Menggauli istri di duburny4 ;

(2) Melakukan jalinan b4dan saat sang istri tengah " datang bulan ". Kedua perbuatan ini termasuk dosa besar.

Hendaknya dalam koridor melindungi adab-adab Islam serta tak

menyimpang dari fitrah yang lurus.

Tentang mencium atau menjilat1 k3mal*an pasangan, tak ada dalil tegas

yang melarangnya. Cuma saja, perbuatan ini bertentangan dengan fitrah yang lurus serta adab Islam. Bagaimana tidak, kemaluan, sebagai tempat keluarnya bendanajis, bagaimana mungkin saja bakal ditempelkan di lidah, yang disebut sisi anggota tubuh yang mulia, yang dipakai untuk berzikir serta membaca Alquran?

Oleh lantaran Melindungi kelurusan fitrah yang suci serta adab yang mulia.

Melindungi supaya tak ada cairan najis yang masuk ke badan kita, seperti : madzi.

Ini semuanya adalah sisi dari usaha melindungi kebersihan serta kesucian jiwa. Allah berfirman,

" Sebenarnya, Allah menyukai orang yang bertobat serta menyukai orang yang melindungi kebersihan. " (Q. S. Al-Baqarah : 222)

Maksud ayat yaitu Allah menyukai orang melindungi diri dari semua suatu hal yang kotor serta mengganggu. Termasuk juga suatu hal yang kotor yaitu benda najis, seperti : madzi. Sesaat, kita sadar kalau, dalam keadaan sejenis ini, mustahil bila madzi tak keluar. Walau sebenarnya, benda-benda sejenis ini tak semestinya disentuhkan ke bibir atau ke lidah. Allahu alam. (Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah)

Mudah-mudahan berguna serta menjawab kesangsian pada bisa tidaknya mencium kemaluan istri.

....

---

....

Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)

Akun instagram raja dangdut banjir ucapan belasungkawa.

Catatan: Dahulukan Membaca Sebelum Berkomentar

Rhoma Irama tengah berduka. Salah satu personil Soneta formasi pertama, Haji Wempy meninggal dunia. Kabar duka itu diumukan oleh Rhoma di akun instagramnya.

Raja dangdut ini juga mengunggah foto almarhum Wempy. Haji Wempy sendiri dikenal sebagai pemain rhythm di formasi awal Soneta.

” Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya atas nama Keluarga besar #SONETA Group menyatakan sangat berduka cita atas wafatnya Haji Wempy yang merupakan pemain Rhythm #SONETA formasi pertama,” tulis Rhoma Irama dikutip Dream dari akun instagramnya, Senin 4 Januari 2021.

© Rhoma Irama berduka

Rhoma tidak menjelaskan penyebab kematian dari rekan sekaligus sahabatnya itu, Namun dia memanjatkan doa kepada almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan.

” Teriring do’a semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menerima amal ibadah beliau, dan mengampuni segala dosa beliau, serta mendapatkan tempat yang terbaik dan mulia disisi Allah Subhanahu Wa Ta’alaAamiin Allahumma Aamiin.Allahummaghfirlahuu. WarhamhuuWa’afiihi Wa’fuanhuu,” tuturnya.

MENGENAL LEBIH DEKAT ASURANSI SYARIAH

Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.

Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, dimana risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah, sedangkan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).

Pada dasarnya, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah memiliki keunggulan atau kekurangan masing-masing sehingga pemilihan produk asuransi dikembalikan kepada konsumen sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Namun pada kesempatan kali ini yuk kita ketahui lebih lanjut mengenai keunggulan asuransi syariah:

1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami

Hal ini menjadi salah satu perbedaan yang cukup signifikan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah dimana pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah, termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis

Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.

3. Pembagian keuntungan hasil investasi

Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.

4. Kepemilikan dana

Pada asuransi konvensional, seluruh premi yang masuk adalah menjadi hak milik perusahaan asuransi, kecuali premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang terdapat bagian dari premi yang dialokasikan untuk membentuk investasi/tabungan pemegang polis. Sedangkan di asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.

5. Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’

Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.

6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting

Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru’ setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya namun dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.

Untuk produk asuransi syariah, saat ini yang tersedia sangat beragam dan jenisnya hampir sama dengan yang biasa Sobat Sikapi temukan di asuransi konvensional. Secara umum, produk asuransi tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:

1. Produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian jika terjadi musibah, misalnya meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerusakan dan/atau kehilangan harta benda.

2. Produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi berupa santunan jika peserta meninggal dunia dan manfaat berupa hasil investasi. Pada produk ini, sebagian kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian lainnya dialokasikan menjadi investasi peserta.

sumber : https://www.republika.co.id/berita/qmex0v6924000/innalillahi-kabar-duka-dari-raja-dangdut-rhoma-irama

Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)

Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)

Akun instagram raja dangdut banjir ucapan belasungkawa.

Catatan: Dahulukan Membaca Sebelum Berkomentar

Rhoma Irama tengah berduka. Salah satu personil Soneta formasi pertama, Haji Wempy meninggal dunia. Kabar duka itu diumukan oleh Rhoma di akun instagramnya.

Raja dangdut ini juga mengunggah foto almarhum Wempy. Haji Wempy sendiri dikenal sebagai pemain rhythm di formasi awal Soneta.

” Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya atas nama Keluarga besar #SONETA Group menyatakan sangat berduka cita atas wafatnya Haji Wempy yang merupakan pemain Rhythm #SONETA formasi pertama,” tulis Rhoma Irama dikutip Dream dari akun instagramnya, Senin 4 Januari 2021.

© Rhoma Irama berduka

Rhoma tidak menjelaskan penyebab kematian dari rekan sekaligus sahabatnya itu, Namun dia memanjatkan doa kepada almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan.

” Teriring do’a semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menerima amal ibadah beliau, dan mengampuni segala dosa beliau, serta mendapatkan tempat yang terbaik dan mulia disisi Allah Subhanahu Wa Ta’alaAamiin Allahumma Aamiin.Allahummaghfirlahuu. WarhamhuuWa’afiihi Wa’fuanhuu,” tuturnya.

MENGENAL LEBIH DEKAT ASURANSI SYARIAH

Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.

Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, dimana risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah, sedangkan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).

Pada dasarnya, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah memiliki keunggulan atau kekurangan masing-masing sehingga pemilihan produk asuransi dikembalikan kepada konsumen sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Namun pada kesempatan kali ini yuk kita ketahui lebih lanjut mengenai keunggulan asuransi syariah:

1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami

Hal ini menjadi salah satu perbedaan yang cukup signifikan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah dimana pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah, termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis

Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.

3. Pembagian keuntungan hasil investasi

Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.

4. Kepemilikan dana

Pada asuransi konvensional, seluruh premi yang masuk adalah menjadi hak milik perusahaan asuransi, kecuali premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang terdapat bagian dari premi yang dialokasikan untuk membentuk investasi/tabungan pemegang polis. Sedangkan di asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.

5. Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’

Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.

6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting

Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru’ setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya namun dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.

Untuk produk asuransi syariah, saat ini yang tersedia sangat beragam dan jenisnya hampir sama dengan yang biasa Sobat Sikapi temukan di asuransi konvensional. Secara umum, produk asuransi tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:

1. Produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian jika terjadi musibah, misalnya meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerusakan dan/atau kehilangan harta benda.

2. Produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi berupa santunan jika peserta meninggal dunia dan manfaat berupa hasil investasi. Pada produk ini, sebagian kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian lainnya dialokasikan menjadi investasi peserta.

sumber : https://www.republika.co.id/berita/qmex0v6924000/innalillahi-kabar-duka-dari-raja-dangdut-rhoma-irama

Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)

Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)

Akun instagram raja dangdut banjir ucapan belasungkawa.

Catatan: Dahulukan Membaca Sebelum Berkomentar

Rhoma Irama tengah berduka. Salah satu personil Soneta formasi pertama, Haji Wempy meninggal dunia. Kabar duka itu diumukan oleh Rhoma di akun instagramnya.

Raja dangdut ini juga mengunggah foto almarhum Wempy. Haji Wempy sendiri dikenal sebagai pemain rhythm di formasi awal Soneta.

” Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya atas nama Keluarga besar #SONETA Group menyatakan sangat berduka cita atas wafatnya Haji Wempy yang merupakan pemain Rhythm #SONETA formasi pertama,” tulis Rhoma Irama dikutip Dream dari akun instagramnya, Senin 4 Januari 2021.

© Rhoma Irama berduka

Rhoma tidak menjelaskan penyebab kematian dari rekan sekaligus sahabatnya itu, Namun dia memanjatkan doa kepada almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan.

” Teriring do’a semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menerima amal ibadah beliau, dan mengampuni segala dosa beliau, serta mendapatkan tempat yang terbaik dan mulia disisi Allah Subhanahu Wa Ta’alaAamiin Allahumma Aamiin.Allahummaghfirlahuu. WarhamhuuWa’afiihi Wa’fuanhuu,” tuturnya.

MENGENAL LEBIH DEKAT ASURANSI SYARIAH

Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.

Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, dimana risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah, sedangkan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).

Pada dasarnya, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah memiliki keunggulan atau kekurangan masing-masing sehingga pemilihan produk asuransi dikembalikan kepada konsumen sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Namun pada kesempatan kali ini yuk kita ketahui lebih lanjut mengenai keunggulan asuransi syariah:

1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami

Hal ini menjadi salah satu perbedaan yang cukup signifikan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah dimana pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah, termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis

Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.

3. Pembagian keuntungan hasil investasi

Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.

4. Kepemilikan dana

Pada asuransi konvensional, seluruh premi yang masuk adalah menjadi hak milik perusahaan asuransi, kecuali premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang terdapat bagian dari premi yang dialokasikan untuk membentuk investasi/tabungan pemegang polis. Sedangkan di asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.

5. Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’

Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.

6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting

Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru’ setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya namun dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.

Untuk produk asuransi syariah, saat ini yang tersedia sangat beragam dan jenisnya hampir sama dengan yang biasa Sobat Sikapi temukan di asuransi konvensional. Secara umum, produk asuransi tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:

1. Produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian jika terjadi musibah, misalnya meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerusakan dan/atau kehilangan harta benda.

2. Produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi berupa santunan jika peserta meninggal dunia dan manfaat berupa hasil investasi. Pada produk ini, sebagian kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian lainnya dialokasikan menjadi investasi peserta.

sumber : https://www.republika.co.id/berita/qmex0v6924000/innalillahi-kabar-duka-dari-raja-dangdut-rhoma-irama

Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)

Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)

Akun instagram raja dangdut banjir ucapan belasungkawa.

Catatan: Dahulukan Membaca Sebelum Berkomentar

Rhoma Irama tengah berduka. Salah satu personil Soneta formasi pertama, Haji Wempy meninggal dunia. Kabar duka itu diumukan oleh Rhoma di akun instagramnya.

Raja dangdut ini juga mengunggah foto almarhum Wempy. Haji Wempy sendiri dikenal sebagai pemain rhythm di formasi awal Soneta.

” Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya atas nama Keluarga besar #SONETA Group menyatakan sangat berduka cita atas wafatnya Haji Wempy yang merupakan pemain Rhythm #SONETA formasi pertama,” tulis Rhoma Irama dikutip Dream dari akun instagramnya, Senin 4 Januari 2021.

© Rhoma Irama berduka

Rhoma tidak menjelaskan penyebab kematian dari rekan sekaligus sahabatnya itu, Namun dia memanjatkan doa kepada almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan.

” Teriring do’a semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menerima amal ibadah beliau, dan mengampuni segala dosa beliau, serta mendapatkan tempat yang terbaik dan mulia disisi Allah Subhanahu Wa Ta’alaAamiin Allahumma Aamiin.Allahummaghfirlahuu. WarhamhuuWa’afiihi Wa’fuanhuu,” tuturnya.

MENGENAL LEBIH DEKAT ASURANSI SYARIAH

Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.

Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, dimana risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah, sedangkan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).

Pada dasarnya, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah memiliki keunggulan atau kekurangan masing-masing sehingga pemilihan produk asuransi dikembalikan kepada konsumen sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Namun pada kesempatan kali ini yuk kita ketahui lebih lanjut mengenai keunggulan asuransi syariah:

1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami

Hal ini menjadi salah satu perbedaan yang cukup signifikan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah dimana pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah, termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis

Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.

3. Pembagian keuntungan hasil investasi

Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.

4. Kepemilikan dana

Pada asuransi konvensional, seluruh premi yang masuk adalah menjadi hak milik perusahaan asuransi, kecuali premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang terdapat bagian dari premi yang dialokasikan untuk membentuk investasi/tabungan pemegang polis. Sedangkan di asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.

5. Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’

Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.

6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting

Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru’ setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya namun dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.

Untuk produk asuransi syariah, saat ini yang tersedia sangat beragam dan jenisnya hampir sama dengan yang biasa Sobat Sikapi temukan di asuransi konvensional. Secara umum, produk asuransi tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:

1. Produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian jika terjadi musibah, misalnya meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerusakan dan/atau kehilangan harta benda.

2. Produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi berupa santunan jika peserta meninggal dunia dan manfaat berupa hasil investasi. Pada produk ini, sebagian kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian lainnya dialokasikan menjadi investasi peserta.

sumber : https://www.republika.co.id/berita/qmex0v6924000/innalillahi-kabar-duka-dari-raja-dangdut-rhoma-irama

Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)

Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)

Akun instagram raja dangdut banjir ucapan belasungkawa.

Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)

Catatan: Dahulukan Membaca Sebelum Berkomentar

Rhoma Irama tengah berduka. Salah satu personil Soneta formasi pertama, Haji Wempy meninggal dunia. Kabar duka itu diumukan oleh Rhoma di akun instagramnya.

Raja dangdut ini juga mengunggah foto almarhum Wempy. Haji Wempy sendiri dikenal sebagai pemain rhythm di formasi awal Soneta.

” Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya atas nama Keluarga besar #SONETA Group menyatakan sangat berduka cita atas wafatnya Haji Wempy yang merupakan pemain Rhythm #SONETA formasi pertama,” tulis Rhoma Irama dikutip Dream dari akun instagramnya, Senin 4 Januari 2021.

© Rhoma Irama berduka

Rhoma tidak menjelaskan penyebab kematian dari rekan sekaligus sahabatnya itu, Namun dia memanjatkan doa kepada almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan.

” Teriring do’a semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menerima amal ibadah beliau, dan mengampuni segala dosa beliau, serta mendapatkan tempat yang terbaik dan mulia disisi Allah Subhanahu Wa Ta’alaAamiin Allahumma Aamiin.Allahummaghfirlahuu. WarhamhuuWa’afiihi Wa’fuanhuu,” tuturnya.

MENGENAL LEBIH DEKAT ASURANSI SYARIAH

Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.

Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, dimana risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah, sedangkan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).

Pada dasarnya, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah memiliki keunggulan atau kekurangan masing-masing sehingga pemilihan produk asuransi dikembalikan kepada konsumen sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Namun pada kesempatan kali ini yuk kita ketahui lebih lanjut mengenai keunggulan asuransi syariah:

1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami

Hal ini menjadi salah satu perbedaan yang cukup signifikan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah dimana pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah, termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis

Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.

3. Pembagian keuntungan hasil investasi

Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.

4. Kepemilikan dana

Pada asuransi konvensional, seluruh premi yang masuk adalah menjadi hak milik perusahaan asuransi, kecuali premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang terdapat bagian dari premi yang dialokasikan untuk membentuk investasi/tabungan pemegang polis. Sedangkan di asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.

5. Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’

Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.

6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting

Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru’ setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya namun dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.

Untuk produk asuransi syariah, saat ini yang tersedia sangat beragam dan jenisnya hampir sama dengan yang biasa Sobat Sikapi temukan di asuransi konvensional. Secara umum, produk asuransi tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:

1. Produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian jika terjadi musibah, misalnya meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerusakan dan/atau kehilangan harta benda.

2. Produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi berupa santunan jika peserta meninggal dunia dan manfaat berupa hasil investasi. Pada produk ini, sebagian kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian lainnya dialokasikan menjadi investasi peserta.

sumber : https://www.republika.co.id/berita/qmex0v6924000/innalillahi-kabar-duka-dari-raja-dangdut-rhoma-irama

Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)

Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)

Akun instagram raja dangdut banjir ucapan belasungkawa.

Catatan: Dahulukan Membaca Sebelum Berkomentar

Rhoma Irama tengah berduka. Salah satu personil Soneta formasi pertama, Haji Wempy meninggal dunia. Kabar duka itu diumukan oleh Rhoma di akun instagramnya.

Raja dangdut ini juga mengunggah foto almarhum Wempy. Haji Wempy sendiri dikenal sebagai pemain rhythm di formasi awal Soneta.

” Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya atas nama Keluarga besar #SONETA Group menyatakan sangat berduka cita atas wafatnya Haji Wempy yang merupakan pemain Rhythm #SONETA formasi pertama,” tulis Rhoma Irama dikutip Dream dari akun instagramnya, Senin 4 Januari 2021.

© Rhoma Irama berduka

Rhoma tidak menjelaskan penyebab kematian dari rekan sekaligus sahabatnya itu, Namun dia memanjatkan doa kepada almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan.

” Teriring do’a semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menerima amal ibadah beliau, dan mengampuni segala dosa beliau, serta mendapatkan tempat yang terbaik dan mulia disisi Allah Subhanahu Wa Ta’alaAamiin Allahumma Aamiin.Allahummaghfirlahuu. WarhamhuuWa’afiihi Wa’fuanhuu,” tuturnya.

MENGENAL LEBIH DEKAT ASURANSI SYARIAH

Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.

Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, dimana risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah, sedangkan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).

Pada dasarnya, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah memiliki keunggulan atau kekurangan masing-masing sehingga pemilihan produk asuransi dikembalikan kepada konsumen sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Namun pada kesempatan kali ini yuk kita ketahui lebih lanjut mengenai keunggulan asuransi syariah:

1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami

Hal ini menjadi salah satu perbedaan yang cukup signifikan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah dimana pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah, termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis

Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.

3. Pembagian keuntungan hasil investasi

Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.

4. Kepemilikan dana

Pada asuransi konvensional, seluruh premi yang masuk adalah menjadi hak milik perusahaan asuransi, kecuali premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang terdapat bagian dari premi yang dialokasikan untuk membentuk investasi/tabungan pemegang polis. Sedangkan di asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.

5. Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’

Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.

6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting

Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru’ setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya namun dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.

Untuk produk asuransi syariah, saat ini yang tersedia sangat beragam dan jenisnya hampir sama dengan yang biasa Sobat Sikapi temukan di asuransi konvensional. Secara umum, produk asuransi tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:

1. Produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian jika terjadi musibah, misalnya meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerusakan dan/atau kehilangan harta benda.

2. Produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi berupa santunan jika peserta meninggal dunia dan manfaat berupa hasil investasi. Pada produk ini, sebagian kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian lainnya dialokasikan menjadi investasi peserta.

sumber : https://www.republika.co.id/berita/qmex0v6924000/innalillahi-kabar-duka-dari-raja-dangdut-rhoma-irama

Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)

Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)

Akun instagram raja dangdut banjir ucapan belasungkawa.

Catatan: Dahulukan Membaca Sebelum Berkomentar

Rhoma Irama tengah berduka. Salah satu personil Soneta formasi pertama, Haji Wempy meninggal dunia. Kabar duka itu diumukan oleh Rhoma di akun instagramnya.

Raja dangdut ini juga mengunggah foto almarhum Wempy. Haji Wempy sendiri dikenal sebagai pemain rhythm di formasi awal Soneta.

” Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya atas nama Keluarga besar #SONETA Group menyatakan sangat berduka cita atas wafatnya Haji Wempy yang merupakan pemain Rhythm #SONETA formasi pertama,” tulis Rhoma Irama dikutip Dream dari akun instagramnya, Senin 4 Januari 2021.

© Rhoma Irama berduka

Rhoma tidak menjelaskan penyebab kematian dari rekan sekaligus sahabatnya itu, Namun dia memanjatkan doa kepada almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan.

” Teriring do’a semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menerima amal ibadah beliau, dan mengampuni segala dosa beliau, serta mendapatkan tempat yang terbaik dan mulia disisi Allah Subhanahu Wa Ta’alaAamiin Allahumma Aamiin.Allahummaghfirlahuu. WarhamhuuWa’afiihi Wa’fuanhuu,” tuturnya.

MENGENAL LEBIH DEKAT ASURANSI SYARIAH

Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.

Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, dimana risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah, sedangkan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).

Pada dasarnya, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah memiliki keunggulan atau kekurangan masing-masing sehingga pemilihan produk asuransi dikembalikan kepada konsumen sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Namun pada kesempatan kali ini yuk kita ketahui lebih lanjut mengenai keunggulan asuransi syariah:

1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami

Hal ini menjadi salah satu perbedaan yang cukup signifikan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah dimana pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah, termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis

Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.

3. Pembagian keuntungan hasil investasi

Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.

4. Kepemilikan dana

Pada asuransi konvensional, seluruh premi yang masuk adalah menjadi hak milik perusahaan asuransi, kecuali premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang terdapat bagian dari premi yang dialokasikan untuk membentuk investasi/tabungan pemegang polis. Sedangkan di asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.

5. Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’

Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.

6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting

Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru’ setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya namun dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.

Untuk produk asuransi syariah, saat ini yang tersedia sangat beragam dan jenisnya hampir sama dengan yang biasa Sobat Sikapi temukan di asuransi konvensional. Secara umum, produk asuransi tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:

1. Produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian jika terjadi musibah, misalnya meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerusakan dan/atau kehilangan harta benda.

2. Produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi berupa santunan jika peserta meninggal dunia dan manfaat berupa hasil investasi. Pada produk ini, sebagian kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian lainnya dialokasikan menjadi investasi peserta.

sumber : https://www.republika.co.id/berita/qmex0v6924000/innalillahi-kabar-duka-dari-raja-dangdut-rhoma-irama

Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)

Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)

Akun instagram raja dangdut banjir ucapan belasungkawa.

Catatan: Dahulukan Membaca Sebelum Berkomentar

Rhoma Irama tengah berduka. Salah satu personil Soneta formasi pertama, Haji Wempy meninggal dunia. Kabar duka itu diumukan oleh Rhoma di akun instagramnya.

Raja dangdut ini juga mengunggah foto almarhum Wempy. Haji Wempy sendiri dikenal sebagai pemain rhythm di formasi awal Soneta.

” Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya atas nama Keluarga besar #SONETA Group menyatakan sangat berduka cita atas wafatnya Haji Wempy yang merupakan pemain Rhythm #SONETA formasi pertama,” tulis Rhoma Irama dikutip Dream dari akun instagramnya, Senin 4 Januari 2021.

© Rhoma Irama berduka

Rhoma tidak menjelaskan penyebab kematian dari rekan sekaligus sahabatnya itu, Namun dia memanjatkan doa kepada almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan.

” Teriring do’a semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menerima amal ibadah beliau, dan mengampuni segala dosa beliau, serta mendapatkan tempat yang terbaik dan mulia disisi Allah Subhanahu Wa Ta’alaAamiin Allahumma Aamiin.Allahummaghfirlahuu. WarhamhuuWa’afiihi Wa’fuanhuu,” tuturnya.

MENGENAL LEBIH DEKAT ASURANSI SYARIAH

Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.

Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, dimana risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah, sedangkan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).

Pada dasarnya, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah memiliki keunggulan atau kekurangan masing-masing sehingga pemilihan produk asuransi dikembalikan kepada konsumen sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Namun pada kesempatan kali ini yuk kita ketahui lebih lanjut mengenai keunggulan asuransi syariah:

1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami

Hal ini menjadi salah satu perbedaan yang cukup signifikan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah dimana pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah, termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis

Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.

3. Pembagian keuntungan hasil investasi

Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.

4. Kepemilikan dana

Pada asuransi konvensional, seluruh premi yang masuk adalah menjadi hak milik perusahaan asuransi, kecuali premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang terdapat bagian dari premi yang dialokasikan untuk membentuk investasi/tabungan pemegang polis. Sedangkan di asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.

5. Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’

Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.

6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting

Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru’ setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya namun dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.

Untuk produk asuransi syariah, saat ini yang tersedia sangat beragam dan jenisnya hampir sama dengan yang biasa Sobat Sikapi temukan di asuransi konvensional. Secara umum, produk asuransi tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:

1. Produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian jika terjadi musibah, misalnya meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerusakan dan/atau kehilangan harta benda.

2. Produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi berupa santunan jika peserta meninggal dunia dan manfaat berupa hasil investasi. Pada produk ini, sebagian kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian lainnya dialokasikan menjadi investasi peserta.

sumber : https://www.republika.co.id/berita/qmex0v6924000/innalillahi-kabar-duka-dari-raja-dangdut-rhoma-irama

Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)

Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Raja Dangdut Rhoma Irama Berduka Cita Atas Wafatnya ...( Baca Selengkapnya)]]

....