HATI-HATI..! Jangan Berwudhu Di Tempat Ini, Ini Hukumnya.. Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat...

Hukum Berwudhu di Toilet

Pendahuluan

Dalam video berjudul "Hukum Berwudhu Di Toilet - Ustadz Adi Hidayat", Ustaz Adi Hidayat membahas hukum berwudhu di toilet berdasarkan pandangan Islam. Artikel ini akan merangkum pembahasan tersebut dengan mengacu pada referensi yang disediakan.

Dasar Hukum

  • Al-Qur'an:
    • "Dan jika kamu junub (berhadats besar), maka mandilah..." (QS. Al-Maidah: 6)
  • Hadis:
    • "Janganlah kalian buang air kecil dan besar di tempat kalian mandi." (HR. Abu Dawud)

Hukum Berwudhu di Toilet

Menurut Ustaz Adi Hidayat, berwudhu di toilet hukumnya makruh (dibenci). Hal ini karena toilet adalah tempat yang kotor dan najis, sehingga berwudhu di sana dikhawatirkan dapat membatalkan wudhu. Meskipun demikian, jika tidak ada tempat lain untuk berwudhu, maka diperbolehkan berwudhu di toilet dengan catatan:

  1. Toilet dalam keadaan bersih dan tidak najis.
  2. Air yang digunakan untuk berwudhu tidak terkena najis.
  3. Menjaga kesucian anggota tubuh yang dibasuh.

Tata Cara Berwudhu di Toilet

Jika terpaksa harus berwudhu di toilet, berikut tata caranya:

  1. Bersihkan tangan dengan sabun atau air bersih.
  2. Bersihkan toilet terlebih dahulu, jika memungkinkan.
  3. Ambil air bersih dari kran atau wadah yang tersedia.
  4. Basuh anggota wudhu sesuai dengan urutan, yaitu:
    • Mencuci tangan sampai siku.
    • Berkumur.
    • Membersihkan hidung.
    • Membasuh wajah.
    • Membasuh tangan sampai siku.
    • Mengusap sebagian kepala.
    • Mengusap kedua telinga.
    • Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
  5. Menjaga kesucian anggota tubuh yang dibasuh dari sentuhan benda najis.

Kesimpulan

Meskipun berwudhu di toilet hukumnya makruh, tetapi diperbolehkan dalam keadaan darurat dengan memperhatikan kebersihan dan kesucian. Sebaiknya, carilah tempat lain yang lebih bersih dan tidak najis untuk berwudhu jika memungkinkan.

Referensi

Baca Juga
Posting Komentar